Posts

Showing posts with the label dapat

dipecat dapat pesangon

Image
Auang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4. Namun Saudara tidak memberikan informasi-informasi lebih detail mengenai kelalaian yang diperbuat oleh Si A maupun Kontrak Kerja danatau Peraturan Perusahaan terkait. Apakah Karyawan Kontrak Resign Dapat Pesangon Pernyataan tersebut dikemukakan Tjahjo sejalan dengan mandat yang tercantum dalam. . Instansi atau perusahan yang menjadi pemberi kerja akan memberikan uang pesangon kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. 57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Baik akibat pensiun meninggla dunia atau di-PHK. Jadi negara harus memikirkan hak-hak tenaga kerja. Ada yang berpandangan karyawan tak bisa lagi dipecat dengan alasan kesalahan berat ada juga yang berpendapat pemecatan dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan pekerja terbukti melakukan kesalahan berat. Beberapa karyawan yang mengundurkan diri atau di...